Menuju konten utama

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri kembali meminta status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dibatalkan.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

tirto.id - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali meminta status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibatalkan.

Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran melalui situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor surat 17/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Pihak Firli Bahuri mengajukan permintaan ini pada Senin (22/1/2024) kemarin. Tampak jelas pemohon praperadilan itu, yakni Firli Bahuri. Sementara, termohon dalam permintaan itu adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Meski demikian, petitum permintaan itu masih belum bisa diakses.

Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditolak sepenuhnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan pertimbangannya, hakim menolak salah satu petitum gugatan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya dua alat bukti yang cukup.

Kemudian, mengenai tidak adanya mens rea dari pemohon untuk melakukan tindak pidana korupsi, juga tidak dapat diterima. Sebab, praperadilan hanya menilai aspek formil apakah ada alat bukti yang cukup, bukan materi perkara.

"Maka terhadap dalil permohonan pemohon tersebut tidak dapat diterima," ungkap hakim.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang