Menuju konten utama
Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi: Kita Ikuti Saja

Pemeriksaan Firli Bahuri hari ini dilakukan secara tunggal dan tidak ada konfrontasi dengan pihak lain.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi: Kita Ikuti Saja
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Tersangka Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya keempat kalinya, Jumat (19/1/2024) hari ini. Dia datang mengenakan kemeja putih dan mengaku dalam kondisi sehat sehingga dapat mengikuti semua rangkaian pemeriksaan.

"Kita ikuti saja," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan, Firli dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pukul 09.00 WIB. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun datang pukul 08.36 WIB.

Pemeriksaan Firli Bahuri ini dilakukan secara tunggal dan tidak ada konfrontasi dengan pihak lain. Pemeriksaan Firli Bahuri ini diketahui untuk melengkapi berkas perkaranya sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berikan. Pemeriksaan kepada saksi lainnya pun telah dilakukan sebelumnya.

“Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja. Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," tutur Ade saat dikonfirmasi.

Sebelumnya pada kasus ini pemeriksaan sudah dilakukan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono, eks Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar, dan sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka konfrontasi demi melengkapi berkas perkara.

Penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan. Firli sendiri sudah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan, namun tidak diterima.

Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin