Menuju konten utama

Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan Usai Diperiksa Polisi 3 Jam

Firli Bahuri kembali menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ini menjadi proses pemeriksaan Firli yang keenam.

Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan Usai Diperiksa Polisi 3 Jam
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan kepada tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan selama tiga jam sejak 09.00 WIB-12.10 WIB.

Saat selesai menjalani pemeriksaan, Firli keluar dari pintu yang berbeda dari kedatangannya. Dia keluar dari pintu Sekretaris Umum Polri meskipun di pintu tersebut tertera tulisan "bukan jalan umum".

Firli tak banyak bicara saat keluar dan hendak masuk ke mobil Pajero hitam miliknya. Dia hanya mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik.

"Keterangan yang saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik," ungkap Firli di Mabes Polri, Jumat (19/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, pemeriksaan Firli memang sudah selesai dilakukan. Pertanyaan yang diberikan, kata dia, sebagaimana kebutuhan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P-19 dari JPU Kejati DKI terhadap perkara a quo," tutur Ade.

Dijelaskan Ade, pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka dalam melengkapi berkas perkara sudah selesai dilakukan. Selanjutnya, berkas perkara akan kembali dikirimkan.

"Selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P-19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan sudah dilakukan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono, eks Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar, dan sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka konfrontasi demi melengkapi berkas perkara.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan. Firli sendiri sudah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan, namun tidak diterima.

Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.

Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas