Menuju konten utama

Lengkapi Berkas, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri

Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Firli Bahuri guna melengkapi petunjuk jaksa karena kasusnya masih tahap pengembangan.

Lengkapi Berkas, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemanggilan kepada Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu guna melengkapi petunjuk jaksa dari pelimpahan tahap satu berkas perkara.

"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada reporter Tirto, Jumat (5/1/2024).

Meski demikian, Ade belum dapat menyebutkan waktu pemanggilan Firli Bahuri itu.

Di sisi lain, Ade mengatakan akan memeriksa dua saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri pada Senin (15/1/2024). Kedua saksi tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Romli Atmasasmita.

Ade menerangkan, panggilan kepada keduanya sudah dikirimkan, namun dari saksi Romli mengirimkan surat tanggapan keberatan. Jadi, pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut, kata Ade, hanya Yusril yang berkemungkinan hadir.

"Pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri. Dan hasil konfirmasi Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi A de Charge untuk tersangka FB," tutur Ade.

Dijelaskan Ade, meski saksi Romli mengaku hanya bersedia untuk menjadi saksi ahli. Namun, tim penyidik tidak akan memeriksanya dalam kapasitas itu.

"Penyidik sudah memeriksa 11 orang ahli dalam penanganan perkara a quo," ungkap Ade.

Dirinci, 11 saksi tersebut terdiri dari empat ahli pidana, dua ahli hukum acara, satu pakar mikro ekspresi, satu ahli forensik, satu ahli multimedia, satu ahli kriminologi, dan satu ahli psikologi forensik.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik pun hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa.

Di sisi lain, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penahanan seorang tersangka dapat dilakukan dengan beberapa alasan, salah satunya rentetan tindak pidana yang ditemukan sudah terungkap seluruhnya. Namun, dalam kasus Firli Bahuri ini, Karyoto mengaku masih ada pengembangan.

"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas