Menuju konten utama

Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK usai Dipecat Firli Cs

KPK menyebut kembalinya Brigjen Endar untuk menjaga harmonisasi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK usai Dipecat Firli Cs
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal tersebut tertuang dalam SK Sekjen KPK pada tanggal 27 Juni 2023 lalu.

"Benar (Brigjen Endar) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, 5 Juli 2023.

KPK menyebut kembalinya Brigjen Endar untuk menjaga harmonisasi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Brigjen Pol Endar Priantoro diketahui sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Kemudian, Brigjen Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

KPK saat itu berdalih pemberhentian Endar karena masa tugasnya telah habis. Di sisi lain, KPK juga tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro.

“Informasi yang kami terima beliau (tugas) berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Ali tak menampik adanya surat perpanjangan penugasan dari Kapolri terhadap Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK. Namun demikian, ia menyebut KPK tidak meminta perpanjangan tersebut sehingga tetap memberhentikan Endar.

“Iya (ada surat dari Kapolri), tetapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," pungkas Ali.

Baca juga artikel terkait BRIGJEN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky