tirto.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara terkait dibebastugaskan Brigjen Endar Priantoro sesaat setelah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Feri mengatakan hal itu membuktikan adanya cacat administrasi yang diakui oleh KPK.
"Langkah membebastugaskan ini juga adalah langkah administrasi yang bisa digugat ke PTUN karena sangat janggal dan saya bisa mengatakan sewenang-wenang jika dikaitkan dengan perkara yang sedang ditangani Pak Endar," kata Feri kepada Tirto, Selasa, 11 Juli 2023.
Pasalnya, kata Feri, kembalinya Endar saja sudah mengandung cacat administrasi yang secara tidak langsung diakui oleh lembaga antirasuah.
"Karena tentu saja orang dikembalikan adalah pengakuan bahwa dia mengalami cacat administrasi atau maladministrasi yang membuat pimpinan KPK mengembalikan ke posisi semula," katanya.
Terlebih, kata Feri, kembalinya Endar di tengah upayanya menempuh jalur hukum di PTUN menimbulkan kesan bahwa pimpinan KPK yang tengah memanipulasi kewenangan berusaha menghentikan proses perkara di PTUN.
"Tentu saja pengembalian Pak Endar ke KPK menjadi tanda tanya di tengah upaya Pak Endar melakukan langkah hukum di PTUN. Ada kesan upaya Pak Firli dan pimpinan KPK yang memanipulasi kewenangan menjadi terbongkar di sidang PTUN dihentikan (dengan cara mengembalikan Brigjen Endar)," kata Feri.
Untuk diketahui, sesaat setelah dinyatakan kembali pada jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro dibebastugaskan oleh KPK hingga Oktober mendatang. Hal ini, kata KPK, terkait dengan tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas.
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis dikutip Jumat, 7 Juli 2023.
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang pendidikan di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," imbuhnya.
Brigjen Polisi Endar Priantoro diketahui sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Kemudian, Brigjen Polisi Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
KPK saat itu berdalih pemberhentian Endar karena masa tugasnya telah habis. Di sisi lain, KPK juga tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat