tirto.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai surat Kapolri yang mempertahankan jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK justru tidak menghormati lembaga antirasuah.
Kapolri kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait pengembalian anggota Polri di lingkungan lembaga antirasuah.
Surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tanggal 3 April 2023. Dalam surat itu Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Meski Firli Bahuri adalah anggota Polri aktif (saat terpilih jadi ketua KPK) tapi sebagai ketua KPK, dia bukan bawahan Kapolri," kata Bambang ketika dihubungi Tirto, Selasa, 4 April 2023.
"Justru Surat Keputusan Kapolri itu tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri. Penugasan anggota kepolisian di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan pengguna (KPK). KPK yang mengetahui kebutuhan lembaga," lanjut Bambang.
Menurut Bambang, jika KPK merasa personel yang ditugaskan Polri tak sesuai kebutuhan, bisa saja dikembalikan ke institusi asalnya dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhan. Karena itu, ia berpendapat yang dilakukan KPK kali ini tak salah.
Bambang mempertanyakan langkah Kapolri yang terkesan menginginkan Brigjen Endar tetap berdinas di KPK. Ia juga mempertanyakan apakah tidak ada anggota lain yang lebih kompeten sesuai kebutuhan lembaga antirasuah.
Sisi lain, hal itu mengonfirmasi bahwa pembinaan karier pada SDM Polri juga bermasalah bila melihat dua fenomena berbeda.
Fenomena itu yakni Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto bisa langsung diterima dan dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya, sementara Deputi Penyelidikan Brigjen Endar tetap dipertahankan di KPK.
November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri sempat merekomendasikan Endar untuk dikembalikan kepada Polri. Hal itu disampaikan melalui Surat Pimpinan KPK Nomor: R.5164ノKP.07.00/01-54/11/2022 tanggal 11 November 2022 perihal usulan pembinaan karier personel Polri.
Rekomendasi tersebut kemudian dibalas Polri melalui putusan Surat Kapolri Nomor: B/2471/llI/KEP./2023. Surat tersebut memuat perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
Kapolri memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK dan menyatakan dia tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun pada 30 Maret, Endar tetap mendapatkan surat pemberhentian dari lembaga antirasuah yang bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023.
Sehari berikutnya juga terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky