Menuju konten utama

Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri

Mahfud MD menyerahkan masalah mutasi Brigjen Endar Priantoro ke KPK dan Polri. Ia sebut "itu soal teknis."

Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik bertajuk Sabam Sirait dalam berjuang bagi demokrasi dan HAM di Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara tidak langsung menyatakan tidak ingin terlibat dalam isu mutasi Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Polisi Endar Priantoro. Mahfud menyerahkan kewenangan pada KPK dan Polri.

“Ya terserah KPK dan Polri saja, itu soal teknis," kata Mahfud singkat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Prahara antara Endar dan KPK berawal dari pemberhentian Endar dari status Deputi Penyelidikan KPK. Pencopotan Endar tertulis dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat tersebut menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai per 31 Maret 2023.

KPK juga sudah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK.

“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 3 April 2023.

Terbaru, Endar akan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut adalah buntut dari dicopotnya Endar dari jabatannya per 31 Maret 2023.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret, hari Jumat," kata Endar dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Dalam keterangannya, Endar mengaku kecewa dengan internal KPK yang seolah tak mengindahkan surat perpanjangan penugasan dari Kapolri.

"Saya nggak pernah komunikasi (dengan Firli), saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal. Saya sudah tiga tahun di sini (KPK). Alasan (pemberhentiannya) apa," katanya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan pendapat antara dirinya dengan pimpinan KPK. Namun demikian, menurutnya, perbedaan pendapat harusnya ditanggapi dengan wajar.

Ia pun menyebut pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK itu tak berdasarkan hukum, mengingat Kapolri telah mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa jabatannya selama satu tahun.

"Harapan saya itu bisa diuji nanti, apakah itu di Dewas apakah itu di PTUN," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz