tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu menanggapi isu pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu, 5 April 2023.
Kepala kepolisian itu memastikan Polri menghormati dan taat asas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel yang melakukan penugasan di struktur kementerian dan lembaga.
Sigit menyatakan sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses open bidding yang cukup berat dan ketat oleh Panitia Seleksi KPK.
"Brigjen Endar ditempatkan di KPK, saat itu telah melalui proses open bidding oleh Pansel KPK, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian (ia) terpilih," terang Sigit. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan mekanisme internal KPK.
Sigit menekankan bahwa Korps Bhayangkara berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. "Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kami tarik, justru melemahkan KPK."
November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri memang sempat merekomendasikan Endar untuk dikembalikan kepada Polri. Hal itu disampaikan melalui Surat Pimpinan KPK Nomor: R.5164ノKP.07.00/01-54/11/2022 tanggal 11 November 2022 perihal usulan pembinaan karier personel Polri.
Rekomendasi tersebut kemudian dibalas Polri melalui putusan Surat Kapolri Nomor: B/2471/llI/KEP./2023. Surat tersebut memuat perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
Kapolri memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK dan menyatakan dia tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun pada 30 Maret, Endar tetap mendapatkan surat pemberhentian dari lembaga antirasuah yang bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023.
Sehari berikutnya juga terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky