tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons perihal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana, kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan. Dari laporan yang kami kumpulkan, kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023.
Karyoto mengakui ada peristiwa pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen KPK itu. Karenanya, Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut.
"Ya, kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ (KPK). Sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu. Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang menemukan ada peristiwa pidana," sambung dia.
Karyoto menambahkan peristiwa pidana dimaksud adalah dokumen yang semestinya bersifat rahasia menjadi tidak rahasia karena diduga dibocorkan kepada objek yang tengah diselidiki.
"Untuk menuntaskan perkara ini, kami sekarang baru pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen. Secara detail kami belum bisa menceritakan," kata Karyoto.
Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK yang mengusut perkara dugaan kebocoran dokumen ini, secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik.
Dewan Pengawas KPK menilai tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait perkara kebocoran dokumen tersebut.
Firli dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK oleh Brigjen Endar Priantoro selaku mantan Direktur Penyelidikan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan pada Kementerian ESDM.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky