SYL menyebut jumlah dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan senilai Rp44,5 miliar tidak sebanding dengan kontribusinya kepada negara sebanyak Rp2400 T.
Di persidangan, SYL menyatakan bahwa ia menyerahkan uang kepada Firli Bahuri sebesar 1,3 M. Namun, hingga sekarang Firli tak kunjung ditahan dan diadili.