Hakim tunggal praperadilan berkeyakinan bukti yang diajukan MAKI dalam perkara gugatan tidak ada yang mendukung bahwa kepolisian menghentikan kasus Firli.
SYL menyebut jumlah dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan senilai Rp44,5 miliar tidak sebanding dengan kontribusinya kepada negara sebanyak Rp2400 T.