Menuju konten utama

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Hanya untuk Lari dari Tanggung Jawab

Menurut JPU dari KPK, pleidoi Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya pembenaran dan drama semata.

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Hanya untuk Lari dari Tanggung Jawab
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya upaya untuk lari dari tanggung jawab.

"Setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” ucap Jaksa Meyer dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Mayer menyatakan bahwa banyak fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, salah satunya melalui penghadiran saksi. Sedangkan, pembelaan dari SYL hanya bersumber dari keterangannya sendiri.

Mayer memahami bahwa terdakwa memiliki hak ingkar. Ditambah, keterangan pihak keluarga yang masih mencoba meringankan, meski kesalahan SYL tetap banyak buktinya.

"Bagaimana mungkin bisa, di satu sisi ada pengakuan penerimaan suap, tapi di sisi lain meminta penerima suap itu dibebaskan dari jerat hukum," ujar Mayer.

Lebih lanjut, Mayer menyebut bahwa pembelaan SYL adalah drama semata. Tertera banyak inskonsistensi dalam pembelaan tersebut.

Dia juga menyinggung mengenai mimik wajah SYL dan kalimat-kalimat yang cenderung puitis demi menghapus pidananya. Iba yang diharapkan dari semua itu, kata Mayer, tak meluluhkan fakta hukum perbuatan pidana selama ini.

"Berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," kata Mayer.

Tak hanya itu, Mayer juga menyinggung mengenai sawer biduan yang menjadi salah satu perbuatan melanggar aturan sebagai menteri. Bahkan, dia merinci beberapa perbuatan lainnya yang tidak termasuk tugas dan fungsi menteri dalam menggunakan anggaran kementerian.

"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat?" tutur Mayer.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi