tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini, merupakan perkembangan dari perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan KPK memanggil anak SYL, Indira Chunda Titha, dan Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucu dari mantan Bupati Gowa itu, sebagai saksi.
"Hari ini Selasa (16/7/2024) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Tessa belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan kedua saksi kasus mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Kemudian, belum terdapat konfirmasi terkait kehadiran Chunda dan Tenri di gedung Merah Putih KPK hari ini.
Sebelumnya, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, SYL ditetapkan untuk tetap berada di tahanan.
SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang