tirto.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur (Jatim), sedang memproses surat pengunduran diri anggota DPRD Jatim terpilih dari Fraksi PDIP, Mahhud alias Mahfud, di Bangkalan, Jatim. Mahfud yang juga undur diri maju sebagai bakal calon bupati Bangkalan usai rumahnya digeledah KPK terkait kasus korupsi dana hibah dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak.
"Maka dalam konteks Jatim, Pak Mahhud yang dihadapkan pada kasus hukum, sudah menyampaikan pengunduran diri dan hari ini teman-teman DPD sedang memproses," kata Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, saat dihubungi Tirto, Senin (15/7/2024) malam.
Seno berkata kasus yang menyeret Mahfud terjadi pada penghujung 2022. Ia pun mempertanyakan kasus yang terjadi hampir dua tahun lalu baru diusut ketika tahapan Pilkada Serentak 2024, tengah berlangsung.
"Bahwa di masa-masa saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada, tentu adalah satu momentum yang menarik," ucap Seno.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, bertindak profesional dalam pengusutan kasus Mahfud. PDIP, kata dia, menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Hingga hari ini yang terjadi secara hukum baru penggeledahan dan belum ada persidangan, apalagi keputusan hukum apapun tentang ada tidaknya keterlibatan kasus Pak Mahhud," tutur Seno.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Perincian dari puluhan orang itu, empat tersangka penerima dan 17 lainnya tersangka pemberi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (12/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang