Menuju konten utama

ICW Wanti-Wanti Pansel KPK soal Rekam Jejak Pendaftar Capim

ICW meminta pansel KPK harus tegas mencoret pendaftar yang terindikasi melanggar kode etik.

ICW Wanti-Wanti Pansel KPK soal Rekam Jejak Pendaftar Capim
Aksi menolak revisi UU KPK di Gedung KPK. tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id -

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mewanti-wanti panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK untuk memperhatikan rekam jejak para pendaftar. Hal ini agar tak terulang lagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik bahkan tersangkut kasus suap, seperti yang dilakukan Firli Bahuri.

"Terkait dengan penelusuran rekam jejak, rekam jejak disini bukan hanya rekam jejak hukum, tapi juga rekam jejak etik, dua hal ini harus diperhatikan jangan sampai mengulang prosesi tahun 2019 yang lalu," kata Kurnia dalam diskusi daring bertajuk 'Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK', Senin (15/7/2024).

"Firli Bahuri melanggar kode etik dilenggangkan begitu saja, menjadi ketua akhirnya mereka kena karma," imbuh Kurnia.

Kurnia juga menyinggung adanya pimpinan KPK yang kembali mendaftar sebagai capim, namun sempat tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik. Pansel KPK, kata Kurnia harus benar-benar memperhatikan masalah ini.

"Ada salah seorang pimpinan lembaga yang sudah pernah diproses di dewas, misalnya ya, saya enggak sebut nama, namun ternyata putusannya enggak ada, nah apa yang harus dilakukan oleh pansel, apakah dengan tidak adanya putusan tersebut langsung menggambarkan orang ini berintegritas," tutur Kurnia.

Oleh karena itu, Kurnia meminta kepada pansel KPK untuk jemput bola dengan mendatangi Dewas KPK dan mencari rekam jejak dari para pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan mendaftar lagi untuk periode 2024-2029.

"Di sana akan kita uji bagaimana pansel bekerja, pansel ini mengundang, mendatangi dewas misal tolong tanyakan, fakta-fakta apa yang muncul dalam proses persidangan," ujar Kurnia.

Bila memang terbukti ada pelanggaran kode etik, Kurnia meminta pansel harus tegas mencoret orang tersebut dari daftar capim KPK.

"Kalau memang ada faktanya pelanggaran kode etik namun karena satu hal dua lain hal tidak ada putusannya harusnya orang itu tidak diloloskan," pungkas Kurnia.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto