Menuju konten utama

Kubu SYL Bimbang Ajukan Banding usai Divonis Bui 10 Tahun

SYL hingga saat ini masih ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kubu SYL Bimbang Ajukan Banding usai Divonis Bui 10 Tahun
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, menyebut kliennya kaget saat mendengar putusan 10 tahun penjara dari ketua Majelis Hakim Tipikor, Riyanto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024). Pengacara dari terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu, juga menyebut akan pikir-pikir soal upaya hukum banding atas vonis tersebut.

"Pertama sekali beliau kaget sampai segitu putusannya tapi apapun tadi beliau juga sudah sampaikan beliau menghargai dengan menghormati putusan itu," kata Djamaluddin usai mendampingi SYL hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Tadi ada pandangan seperti itu cuma kita tentu pikir-pikir (banding) dulu dengan mempelajari dulu dengan berbagai pertimbangan ada dalam putusan yang telah dibacakan majelis hakim tadi. Sehingga dalam menyampaikan berbagai argumentasi hukum dengan fakta-fakta tentu ada dasar yang kemudian menguatkan," pungkas Djamaluddin.

Djamaluddin juga mengatakan, SYL hingga saat ini masih ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Saat ini Pak SYL masih ditahan di Rutan Salemba dalam kurun waktu sebagaimana yang sudah diputuskan tadi dan bilamana nanti pada tingkat proses hukum yang lebih tinggi ada pengurangan atau ada putusan lain maka tentu akan disesuaikan dengan itu," ucapnya.

Sebelumnya, SYL telah divonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta oleh hakim Riyanto yang juga menjadi hakim anggota dalam kasus hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan ini, juga menyeret dua mantan bawahan dari SYL, yaitu Sekretaris Jenderal non-aktif Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang keduanya dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana SYL dituntut 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk kedua mantan anak buahnya, Kasdi dan Hatta, dituntut kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga disebut kerap mengancam akan menonjobkan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang