Menuju konten utama

Staf Hasto Laporkan Rossa ke Propam, KPK: Ganggu Penyidikan!

Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan oleh kubu staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Staf Hasto Laporkan Rossa ke Propam, KPK: Ganggu Penyidikan!
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, kembali dilaporkan oleh kubu staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Kali ini, Rossa dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DivPropam Polri).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel milik Kusnadi yang diterima dengan nomor nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestius, menyebut sama seperti laporannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM, laporan ini, terkait dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Kusnadi saat menemani Hasto diperiksa sebagai saksi keberadaan buron, Harun Masiku, Senin, (10/7/2024) lalu.

Petrus menyebut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan oleh penyidik Rossa dan penyidik lainnya bernama Priyatna yang juga dilaporkan, dengan membentak dan tidak sesuai prosedur.

"Ini ada aspek pelanggaran profesi bagaimanapun Rosa purba Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik POLRI yang ada di KPK," kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Petrus mengatakan kliennya juga melaporkan peristiwa, Rabu (19/6/2024) lalu, di mana saat Kusnadi dipanggil sebagai saksi kasus Harun Masiku. Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Namun, Petrus menyebut para surat itu terdapat kesalahan penulisan tanggal.

"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkan lah saty sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ungkap Pertus.

"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," pungkasnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi terkait pelaporan terhadap penyidik Rossa dan Priyatna yang keduanya merupakan penyidik asal Polri ini.

Tessa menyebut, laporan dari kubu Kusnadi tersebut mengganggu jalannya penyidikan kasus Harun Masiku ini. Kata Tessa, para penyidik harus memenuhi panggilan untuk diperiksa.

"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7/2024).

Namun, Tessa bilang, penyidikan terkait kasus Harun Masiku ini harus tetap berjalan sebagaimana semestinya.

"Tetapi penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM [Harun Masiku] termasuk mencari keberadaan tersangka HM," imbuh Tessa.

Terakhir, Tessa Mahardika mengatakan KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan tersebut. "KPK siap hadapi laporan dimaksud," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang