Menuju konten utama

Dua Eks Anak Buah SYL Divonis Bersalah 4 Tahun Penjara

Dua pejabat Kementerian Pertanian non-aktif, Kasdi dan Hatta, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Dua Eks Anak Buah SYL Divonis Bersalah 4 Tahun Penjara
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Dua mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal non-aktif Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), M. Hatta, divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Riyanto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis menilai, hal yang memberatkan hukuman bagi kedua mantan anak SYL ini adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi secara materi dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Hakim memutuskan Hatta dan Kasdi bersama SYL terbukti melakukan pemerasan senilai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dollar AS. Para terdakwa terbukti melanggar berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto ayat 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan pidana terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan kurungan 10 tahun penjara dan denda pidana sebanyak Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Vonis SYL lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK menuntut SYL dengan 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta. Sementara itu, tuntutan Kasdi dan Hatta adalah kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga disebut kerap mengancam akan menonjobkan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut.

Baca juga artikel terkait SIDANG SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher