Menuju konten utama

Jelang Vonis SYL, Sekjen Nasdem Serahkan Sepenuhnya ke Hakim

Hermawi mengatakan pihaknya meyakini apa yang diputuskan oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Jelang Vonis SYL, Sekjen Nasdem Serahkan Sepenuhnya ke Hakim
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim di kantornya, Kamis (11/7/2024). tirot.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - DPP Partai Nasdem menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim atas vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan diketok hari ini (11/7/2024). Sebagai partai yang menaungi SYL, Nasdem enggan mengomentari lebih jauh.

“Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim,” ujar Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, di kantornya, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Hermawi mengungkapkan, pihaknya meyakini bahwa apa yang diputuskan oleh majelis hakim diyakini berdasarkan fakta persidangan yang ada.

“Putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," ujar dia.

Diketahui, sidang SYL ini terjadwal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor pada pukul 10.00 WIB. Saat ini, SYL dan terdakwa Kasdi serta M. Hatta sudah tiba di ruang sidang.

“Untuk persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024," kata hakim ketua, Rianto Adam Pontoh saat sidang duplik di PN Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan ini.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

Sedangkan, Hatta dan Kasdi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

SYL, Kasdi, dan Hatta dinilai terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz