Menuju konten utama

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan Hari Ini

Sidang perkara ini akan digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor pada pukul 10.00 WIB.

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL, akan menghadapi sidang tuntutan bersama dua anak buahnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

SYL bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Untuk persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh saat sidang duplik di PN Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Sidang perkara ini akan digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan ini.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 US dolar dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

Sedangkan, Hatta dan Kasdi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. SYL, Kasdi, dan Hatta dinilai terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar.

Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga disebut kerap mengancam akan menonjobkan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut.

Baca juga artikel terkait SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang