tirto.id - Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya banyak menghabiskan waktu di masjid menjelang sidang vonis yang akan digelar Kamis (11/7/2024) besok.
Selama di masjid, kata Koedoeboen, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengarkan ceramah.
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi persidangan putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024) dilansir dari Antara.
Koedoeboen menuturkan SYL sebagai pejabat dan tokoh Sulawesi Selatan, hanya ingin memperlihatkan ketegaran serta keteguhan di hadapan publik.
Koedoeboen mengeklaim SYL tetap menunjukkan kekuatan menghadapi semua permasalahan agar seluruh pihak yang simpati beserta keluarga bisa merasa SYL baik-baik saja.
"Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, itu saja. Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak," tuturnya.
Adapun dalam sidang putusan esok hari, ia menyebutkan kemungkinan anak-anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo beserta pasangan akan hadir, sedangkan istri SYL, Ayun Sri Harahap tidak bisa hadir karena masih sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus SYL rencananya akan digelar Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.