Menuju konten utama

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL: Kontribusi Saya Pada Negara Rp2400 T

SYL menyebut jumlah dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan senilai Rp44,5 miliar tidak sebanding dengan kontribusinya kepada negara sebanyak Rp2400 T.

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL: Kontribusi Saya Pada Negara Rp2400 T
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan tidak terima atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, buat saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi," kata SYL usai menghadapi sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

SYL mengklaim pencapaiannya saat menjadi Mentan, dia menyebut telah membantu 340 juta orang saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya, bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah ekstraordinary," ucap SYL.

"Yang kedua, ada el nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid tapi juga Anthrax dan PMK (penyakit mulut dan kuku) hewan, harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi, saya manuver ke sana," tambahnya.

SYL menyebut jumlah dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan senilai Rp44,5 miliar tidak sebanding dengan kontribusinya kepada negara sebanyak Rp2400 triliun.

"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai 44 miliar itu dibandingkan dengan kontribusi Kementan setiap tahun di atas 2.400 triliun, yang kau cari saya 44 miliar selama 4 tahun," ucapnya.

"Itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" tambah SYL.

Dia juga merespons soal yang memberatkan untuknya. Pada sidang tuntutan, jaksa mengatakan salah satu hal yang memberatkan SYL adalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tamak.

"Saya gak ngerti kata tamak itu, ya saya coba jelaskan, kau pernah dapat perintah langsung gak? Dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya," ujar SYL.

Namun, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengatakan akan bertanggung jawab atas perkara ini dan akan menyampaikan seluruh pembelaannya pada persidangan nanti.

"Oleh karena itu, saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi, akan saya sampaikan semua yang saya pahami tentang aturan seperti apa yang terjadi di Kementan," tuturnya.

SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan tahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan ini.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 US dolar dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

Hal yang memberatkan bagi SYL adalah tidak berterus terang atau berbelit beli, dalam memberikan keterangan, selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.

Sedangkan hal yang meringankan bagi SYL adalah dia telah berusia tua, saat ini dia berumur 69 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi