tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu. Skema tersebut dinilai diperlukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dirampas negara meski proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan.
Menurutnya, penerapan Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture harus diatur secara jelas dalam RUU dengan prasyarat yang berbeda. Sebab, tidak semua perkara memungkinkan proses perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana.
“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).
Falah mencontohkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture. Misalnya, ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset agar negara tetap dapat mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas,” jelasnya.
Selain mengatur mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, politikus PDI Perjuangan itu juga mengusulkan adanya klausul khusus mengenai aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan, serta aset yang tetap harus melalui proses peradilan sebelum dirampas.
“Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” lanjutnya.
Falah menilai urgensi pembentukan RUU Perampasan Aset terletak pada kebutuhan menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif. Sebab, tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum masih mengandalkan berbagai regulasi yang sudah ada, mulai dari KUHAP baru, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Perpajakan, hingga Peraturan Mahkamah Agung.
"Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































