Menuju konten utama

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Roy Suryo menyatakan menerima putusan ini. Namun, akan kembali mengajukan permohonan yang sama sesuai dengan koreksi yang disampaikan oleh Hakim.

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta
Hakim I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (6/8/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi Rp206 Juta kepada pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini,

Maka berdasarkan Pasal 365 KUHAP, Hakim akan mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang berhak untuk membayarkan ganti rugi sebagaimana dimaksud oleh pemohon adalah Menteri Keuangan. Sementara, dalam permohonan Roy Suryo, Menteri Keuangan tidak dimasukkan dalam salah satu termohon, maka permohonan Roy Suryo dinyatakan cacat formil.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ujar Hakim

Oleh karena itu, selain tidak menerima permohonan Roy Suryo, dalam putusannya, Hakim juga menyatakan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Roy Suryo selaku termohon sejumlah nihil.

Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan menerima putusan ini. Namun, dia mengaku akan kembali mengajukan permohonan yang sama sesuai dengan koreksi yang disampaikan oleh Hakim.

"Nah karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," kata Roy Suryo.

Sementara itu, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan menghormati putusan yang disampaikan oleh Hakim. Dia menyebut pihak Polda Metro Jaya siap jika memang Roy Suryo akan kembali mengajukan praperadilan dengan materi yang sama.

"lya mungkin dia objeknya berbeda ya. Tapi selama hakim menerima dan memanggil kami untuk menghadiri undangan pengadilan, kami akan hadir," kata Abrianto.

Diketahui, praperadilan permohonan ganti rugi ini diajukan oleh Roy Suryo atas tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah, sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini, terkait dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama