tirto.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim dikutip melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada JPU. Hakim juga membebankan biaya perkara ini kepada negara. Oleh karena itu, perisidangan perkara ini, tidak dilanjutkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa JPU seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa.
Hakim menegaskan, JPU harus menentukan penerapan pasal terhadap Tifa bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.
Hakim menilai, JPU ragu untuk menentukan penggunaan pasal terhadap Tifa hingga memilih Pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam delik yang sama.
"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," ujar Hakim.
Diketahui, Tifa didakwa secara berlapis yang mengacu pada KUHP baru, KUHP lama, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) tentang fitnah dan Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran, yang dikaitkan dengan Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 126 ayat (1) sebagai ketentuan peralihan.
Sementara itu, berdasarkan KUHP lama, jaksa juga mendakwakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai subsider.
Selain itu, jaksa turut mengenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan dugaan manipulasi dan perubahan informasi atau dokumen elektronik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































