Menuju konten utama

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Hadapi Sidang Baru Agustus Ini

JPU kembali limpahkan berkas perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim atas kasus ijazah palsu Jokowi. Jadwal sidang baru dipastikan digelar Agustus ini.

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Hadapi Sidang Baru Agustus Ini
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perjalanan hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah sempat lolos lewat putusan sela, Dokter Tifa dipastikan bakal menghadapi sidang baru pada Agustus ini usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan pelimpahan berkas kembali itu diterima oleh pihak PN Jakarta Timur pada Selasa (28/7/2026) kemarin.

Dengan pelimpahan tersebut, maka Dokter Tifa akan menjalani sidang perdana pada Kamis (6/8/2026), dengan Christina Endarwati selaku Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggota Rudi Rafli Siregar serta Mathilda Chrystina Katarina.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Majelis Hakim [yang memeriksa perkara] Christina Endarwati SH.MH., Rudi Rafli Siregar, SH.MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH.MH. Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” kata Immanuel kepada para wartawan, Rabu (29/7/2026).

Immanuel menjelaskan, Dokter Tifa akan menjalani persidangan dari awal, sebab perkara tersebut akan dimulai dari awal layaknya perkara baru.

“Nomor perkara yang baru No. 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim,” jelasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim dikutip melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada JPU. Hakim juga membebankan biaya perkara ini kepada negara. Oleh karena itu, persidangan perkara ini tidak dilanjutkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa JPU seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa.

Hakim menegaskan, JPU harus menentukan penerapan pasal terhadap Tifa bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah