Menuju konten utama

KPK Jemput Paksa SYL, Jokowi Minta Publik Hormati Proses Hukum

Presiden Jokowi yakin KPK punya alasan kuat sehingga proses hukum dipercepat dan bukan alasan politisasi saat menjemput paksa SYL.

KPK Jemput Paksa SYL, Jokowi Minta Publik Hormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo berjalan setibanya di lokasi KTT AIS Forum 2023 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (11/10/2023). Media Center KTT AIS Forum 2023/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penangkapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta publik menghormati proses hukum yang kini menjerat pria yang karib disapa SYL itu.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada, baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," ujar Jokowi usai meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Jokowi pun yakin KPK punya pertimbangan untuk melakukan upaya jemput paksa pada SYL. Ia yakin KPK punya alasan kuat sehingga proses hukum dipercepat dan bukan alasan politisasi.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tutur Jokowi singkat.

Kader Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa penyidik KPK setelah tidak hadir dengan alasan bertemu keluarga. SYL pun langsung dibawa penyidik KPK ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023) malam.

Ia tiba di Gedung Merah Putih pukul 19.16 WIB dengan menggunakan kemeja putih, jaket hitam kulit, topi, dan celana hitam sambil diborgol. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun langsumg dibawa ke ruang pemeriksaan sambil mengenakan masker.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya terbukti melakukan pemungutan setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan.

Besar setoran tersebut berkisar antara 4.000-10.000 dolar AS. Setoran diberikan mulai dari cara transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.

"SYL menginstruksikan KS dan MH meminta penarikan duit eselon I dan II berupa penarikan tunai, transfer, dan pemberian jasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri