Menuju konten utama

Pegawai KPK Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan untuk satu pegawai KPK itu pada Senin (16/10/2023) siang.

Pegawai KPK Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Tirto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya menyebutkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pegawai KPK tersebut merupakan satu dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa kemarin, Kamis (12/10/2023).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan satu pegawai KPK itu tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang berdinas di lembaganya.

"Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dan melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," urai Ade kepada awak media, Jumat (13/10/2023).

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan untuk satu pegawai KPK itu pada Senin (16/10/2023) siang.

"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," katanya.

Status perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. KPK telah mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN SYL OLEH PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan