Menuju konten utama

KPK Beberkan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa di Apartemen

KPK menjemput paksa SYL di salah satu apartemen daerah Jakarta Selatan. 

KPK Beberkan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa di Apartemen
Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi tangan terborgol di Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menjemput paksa tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru. SYL pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB.

"Dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen daerah Jakarta Selatan," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Menurut Ali, saat ini SYL tengah dalam pemeriksaan tim penyidik KPK

Eks Menteri Pertanian itu tampak menggunakan kemeja putih, jaket kulit hitam, topi dan celana hitam saat tiba di lembaga antirasuah tersebut.

SYL tampak diborgol tangannya dan menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan KPK. Ia juga mengenakan masker yang menutupi bagian wajahnya.

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui kliennya dijemput paksa tim penyidik KPK. Febri pun akan menuju ke Gedung Merah Putih KPK untuk mendampingi kliennya tersebut.

Ditambahkan Febri, kliennya sudah mendapat surat pemanggilan kedua dari tim penyidik KPK pada Jumat (13/10/2023) pukul 10.00 WIB. Oleh karenanya, ia merasa heran mengapa kliennya dijemput paksa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Saat dilakukan pengumuman penetapan tersangka, hanya Kasdi yang dilakukan penahanan karena memenuhi panggilan.

Sementara itu, hingga saat ini tidak diketahui keberadaan Muhammad Hatta. Ia juga mangkir dari pemeriksaan kemarin (11/10/2023).

Ketiganya terbukti melakukan pemungutan setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan. Besar setoran tersebut berkisar antara US$4.000-US$10.000. Setoran diberikan mulai dari cara transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.

"SYL menginstruksikan KS dan MH meminta penarikan duit eselon I dan II berupa penarikan tunai, transfer, dan pemberian jasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Dibeberkan Tanak, penarikan uang setoran tersebut dari mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.

SYL menggunakan uang setoran tersebut, kata Tanak, guna keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Baca juga artikel terkait MENTAN SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat