Menuju konten utama

Febri Diansyah Merapat ke KPK usai SYL Dijemput Paksa

KPK menjemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Politikus Nasdem itu nampak diborgol saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Febri Diansyah Merapat ke KPK usai SYL Dijemput Paksa
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyambangi Kantor Nasdem usai mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (4/10/2023). foto/Istimewa

tirto.id - Kuasa hukum eks Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengetahui bahwa kliennya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL terpantau tiba di gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 19.16 WIB.

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah menyatakan dirinya hingga kini masih melakukan pengecekan informasi tersebut. Namun, ia akan datang langsung ke KPK untuk memastikannya.

"Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" tutur Febri saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (12/10/2023).

Febri menyebut, KPK sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada SYL pada Jumat (13/10/2023). SYL bahkan sudah menyatakan akan hadir ke gedung antirasuah usai salat Jumat.

"Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri.

Diwartakan sebelumnya, SYL dijemput paksa malam ini ke Gedung Merah Putih KPK. SYL nampak menggunakan kemeja putih dan jaket kulit hitam, celana hitam, serta topi.

Keterangan pers kuasa hukum  Syahrul Yasin Limpo

Kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (tengah) menyampaikan keterangan terkait kliennya di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Tampak tangan SYL diborgol oleh penyidik KPK. Ia juga tampak menggunakan masker menaiki tangga KPK menuju ruang pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait MENTAN SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky