Menuju konten utama

Nasdem Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL

Fraksi Partai Nasdem DPR RI pernah menerima sumbangan untuk bencana Rp20 juta dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nasdem Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan proses pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap dirinya di Kantor DPP Partai Nasdem pada Kamis (5/10/2023). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim menyatakan partainya siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu guna mengklarifikasi dugaan aliran dana korupsi dari SYL ke Partai Nasdem.

"Nasdem kan patuh hukum," kata Hermawi saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (12/10/2023).

Hermawi menuturkan SYL selama menjabat mentan hanya pernah mengirim uang Rp20 juta ke Partai Nasdem. Uang itu bukan dikirim ke DPP Partai Nasdem, tetapi ke Fraksi Nasdem di DPR RI.

Akan tetapi, dia membantah uang itu terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pernah ada transfer ke kas Fraksi Nasdem DPR RI sebesar 20 juta," ungkapnya.

Hermawi menjelaskan uang itu merupakan sumbangan untuk dana kebencanaan dari SYL. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada dana yang dimasukkan ke kas DPP Partai Nasdem.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.

SYL diketahui menjabat sebagai anggota Dewan Pakar Partai Nasdem. SYL menjadi satu dari tiga menteri asal Partai Nasdem di kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelum mengundurkan diri.

KPK telah mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pengumpulan setoran uang dan penyalahgunaan wewenang dalam lelang jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu masih kita dalami lagi,” ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (11/10/2023) malam.

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua mantan anak buahnya sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk menarik uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan II di Kementan. Setoran itu diberlakukan setiap bulan.

"Total penerimaan kepada SYL, MH, dan KS sebesar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tutur Tanak.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan