tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.
SYL diketahui menjabat sebagai Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem. SYL menjadi satu dari tiga menteri asal Partai Nasdem di kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelum mengundurkan diri.
KPK telah mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pengumpulan setoran uang dan penyalahgunaan wewenang dalam lelang jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu masih kita dalami lagi,” ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (11/10/2023) malam.
Selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua mantan anak buahnya sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Menurut Tanak, selain menyidik dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi, KPK tidak menutup kemungkinan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) dalam perkara tersebut.
KPK belum menahan SYL setelah diumumkan sebagai tersangka. SYL mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK kemarin, Rabu (11/10/2023).
Dalam perkara ini, SYL diduga memerintahkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta untuk menarik uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan II di Kementan. Setoran itu diberlakukan setiap bulan.
"Setoran itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL bersama keluarganya," ucap Tanak.
Tanak mengatakan setoran dari para ASN itu diambil dari beberapa proyek di Kementan yang dinaikkan nilainya atau mark up. Kemudian, uang setoran itu diberikan para ASN melalui penarikan tunai, transfer, maupun pemberian barang.
"Penarikan berkisar antara 4.000-10.000 dolar AS," kata Tanak.
Tanak membeberkan uang setoran itu dipakai oleh SYL membayar kartu kredit dan cicilan mobil mewah Toyota Alphard. Hingga kini, KPK masih menelusuri total penerimaan uang setoran tersebut.
"Total penerimaan kepada SYL, MH, dan KS sebesar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tutur Tanak.
Dalam perkara korupsi di Kementan, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan