Menuju konten utama

KPK Resmi Tetapkan SYL Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi lelang jabatan di Kementerian Pertanian

KPK Resmi Tetapkan SYL Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi lelang jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Meski ditetapkan tersangka, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul karena mangkir dari pemanggilan lembaga antirasuah hari ini (11/10/2023).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa dalam kasus ini SYL memerintahkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta untuk menarik uang dari ASN eselon I dan II di kementerian tersebut. Setoran itu dilakukan setiap bulannya.

"Setoran itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL bersama keluarganya," ucap Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Disebutkan Tanak, setoran dari para ASN itu diambil dari beberapa proyek di Kementan yang di-mark up. Kemudian, uang setoran itu diberikan para ASN melalui penarikan tunai, transfer, maupun pemberian barang.

"Penarikan berkisar antara US$4.000-US$10.000," kata Tanak.

Dibeberkan Tanak, untuk penggunaan uang setoran itu sendiri dipakai oleh SYL membayar kartu kredit dan cicilan mobil Alphard. Hingga kini, total penerimaan uang setoran itu pun masih terus ditelusuri.

"Total penerimaan kepada SYL, MH, dan KS sebesar Rp13,9 M dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tutur Tanak.

Ditambahkan Tanak, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Dari ketiga tersangka, penyidik masih mendalami aliran dana ke pihak lain.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian dengan menyita dokumen dan bukti elektronik. Di sana, penyidik menemukan dugaan penghalangan penyidikan dengan penghilangan sejumlah dokumen.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas SYL, Jalan Widya Chandra. Penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

Tak hanya di Jakarta, penggeledahan juga dilakukan di rumah SYL wilayah Makassar. Dari sana disita mobil Audi A6 milik politikus Partai Nasdem tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat