Menuju konten utama

Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Skandal Surat Djoko Tjandra

Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo ditetapkan tersangka karena meloloskan buronan kakap Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.

Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Skandal Surat Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol, Listyo Sigit Prabowo menyatakan, telah melakukan gelar perkara terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam skandal surat jalan buron dan koruptor Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Hasilnya Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, Brigjen PU [Prasetijo Utomo] berdasar LP A/397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020, yang dilaksanakan pukul 10.00," ucap Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

Konstruksi hukum perkara adalah sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

"Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen PU," sambung Listyo.

Berkaitan dengan konstruksi Pasal 263 KUHP, Prasetijo telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu untuk Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra berperan menggunakan surat palsu itu. Lantas ihwal membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, polisi menjerat Prasetijo dengan Pasal 426 KUHP tentang meloloskan tahanan.

Djoko Tjandra diketahui datang ke Indonesia untuk mendaftarkan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Kemudian, Djoko Tjandra juga sempat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan paspor. DJoko juga sempat ke Kalimantan bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Dalam perjalanan itu, Djoko menggunakan surat jalan dan tes bebas COVID-19 yang dikoordinasikan Prasetijo Utomo.

Saat ini Djoko Tjandra merupakan buronan kasus dugaan korupsi penagihan utang (cessie) Bank Bali sejak 11 tahun silam. Djoko diduga bersembunyi di Malaysia.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali