tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara peninjauan kembali Djoko Soegianto Tjandra menolak permohonan tim kuasa hukum Djoko Soegianto Tjandra untuk menggelar sidang peninjauan kembali (PK) secara daring.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan peninjauan kembali Djoko Soegianto Tjandra (Djokcan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
"Menolak untuk dilakukan persidangan peninjauan kembali secara daring atau online atau teleconference sebagaimana yang tertuang dalam surat permohonan Djoko Soegianto Tjandra yang dibacakan kuasa hukum Djoko Soegianto Tjandra," kata Jaksa Penuntut Ridwan Ismawanta, Senin (27/7/2020).
JPU beralasan, Djokcan tidak memenuhi panggilan dalam persidangan peninjauan kembali. Hal tersebut bertentangan dengan SEMA Nomor 1 tahun 2012 yang menyatakan pemohon PK wajib hadir dalam sidang PK.
Kemudian, JPU juga mengacu kepada SEMA Nomor 4 tahun 2016 yang menyatakan permintaan peninjauan kembali diajukan oleh terpidana atau ahli waris jika terpidana tengah menjalani pidana.
"Dengan demikian kami berpendapat bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam persidangan peninjauan kembali harus dihadiri oleh terpidana selaku pemohon sedangkan pemohon yang mengajukan peninjauan kembali terhadap Djoko Soegianto Tjandra tidak pernah hadir sekalipun dalam persidangan," kata jaksa Iwan.
Alasan Djokcan yang meminta sidang secara daring karena alasan pandemi Covid-19 serta kondisi kesehatan yang memburuk tidak dapat diterima. JPU pun berpendapat, surat keterangan sakit yang disampaikan tidak diikuti dengan bukti lain bahwa yang bersangkutan sakit seperti dokumen rekam medis.
"Dengan kata lain Djoko Soegianto Tjandra selaku pemohon PK tidak menghormati persidangan serta tidak beritikad baik dalam proses persidangan peninjauan kembali. Dengan demikian kami berpendapat pemeriksaan sidang peninjauan kembali ini tidak dapat dilaksanakan secara online atau daring dan sudah sepantasnya majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali," kata Jaksa Ridwan.
JPU juga mengatakan kalau Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sudah menggelar kerja sama dalam pelaksanaan sidang daring. JPU mengingatkan persidangan daring digelar hanya bisa di pengadilan negeri, kantor kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Berdasarkan pandangan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak permohonan persidangan Djoko Tjandra.
"Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon Djoko Soegianto Tjandra dengan nomor perkara 12/Pid/PK/2020/PN.JKT.Sel harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Ridwan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri