Menuju konten utama

Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Lagi

Anita Kolopaking kembali diperiksa terkait surat jalan dari kepolisian kepada buron korupsi Djoko Tjandra.

Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Lagi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan Anita Kolopaking, guna mengusut perkara yang melibatkan buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Anita sempat pada Selasa (21/7) dan Rabu (22/7) terkait surat jalan Djoko Tjandra yang ditandatangani Prasetijo.

"Pemeriksaan kemarin belum selesai. Hari ini masih dilanjutkan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020). Ia belum mau membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.

Ketika menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra tanpa diketahui atasannya. Hal itu berdasarkan inisiatifnya saja. Tim gabungan menyelidiki perkara, sehingga dia harus dimutasi ke bagian Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai hukuman.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:B/106.4a/VII/2020/Dittipidum terhadap Brigjen Prasetijo diterbitkan. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo bertanggal 20 Juli 2020, ditujukan kepada Jaksa Agung.

SPDP ini merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Sidik/854.2a/VII/Dittipidum tanggal l 20 Juli 2020.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni-19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Penghapusan nama Djoko Tjandra dari Interpol, surat kesehatan bebas COVID-19 bagi Djoko Tjandra juga termasuk dalam rangkaian ini. Imbasnya Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya lantaran diduga melanggar kode etik profesi.

Baca juga artikel terkait DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali