tirto.id - Tim Khusus Bareskrim Polri sudah memeriksa pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Pemeriksaan ini terkait dengan surat jalan yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono hanya menyebut inisial pengacara Djoko Tjandra yang sudah diperiksa Tim Khusus Bareskrim. Inisial tersebut yakni ADK. Sejauh ini, ada dua pengacara Djoko Tjandra yang kerap muncul di media massa, yaitu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Andy Putra Kusuma.
"Kami juga sudah periksa pengacaranya (Djoko Tjandra), yaitu inisial ADK. Sudah kami lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Argo di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Rabu (22/7/2020) dilansir dari Antara.
Menurut Argo pemeriksaan terhadap ADK akan dilanjutkan oleh penyidik nantinya karena masih ada keterangan yang harus digali lagi. Selain itu, Argo mengatakan Tim Khusus telah memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
"Kami mencari tahu seperti apa sih [kronologi] surat jalan itu bisa keluar," ungkapnya.
Untuk Rabu ini, Tim Khusus Bareskrim dijadwalkan memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri.
Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan [sidang]," ujar Argo.
Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.
Prasetijo juga telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.