Menuju konten utama

Rekan Satu Angkatannya Loloskan Djoko Tjandra, Listyo: Tindak Tegas

Siapa pun personel dan pangkatnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit berjanji akan menindak polisi yang bermain dalam kasus Djoko Tjandra.

Rekan Satu Angkatannya Loloskan Djoko Tjandra, Listyo: Tindak Tegas
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan mengusut seluruh anggota Polri yang terlibat dalam perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Siapa pun personel dan pangkatnya, Listyo berjanji akan menindaknya.

"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," ucap Listyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020). Brigjen Prasetijo Utomo yang diduga loloskan Djoko ke Indonesia, merupakan alumni Akpol angkatan 1991, satu angkatan dengan Listyo.

Menjaga kepercayaan dan marwah institusi Polri jauh lebih penting menurut lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini.

Listyo lagi-lagi berjanji jajarannya akan mengusut kasus ini secara transparan dan terbuka agar publik turut mengetahui perkembangan serta turut mengawasi. Maka Listyo mengimbau siapapun agar tak memperkeruh situasi.

Dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot tiga perwira tinggi dari jabatan sebelumnya lantaran diduga terlibat membantu Djoko Tjandra. Mereka yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, karena dugaan penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Kedua, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Ketiga, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dicopot sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020, Jumat (17/7).

"Siapapun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk usut tuntas masalah ini," ucap Listyo.

Berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra, Polri mengklaim hal itu otomatis terhapus. Pengajuan red notice dilakukan Kejaksaan Agung ke Set NCB Interpol.

"Itu adalah delete by system, sesuai Artikel 51 dalam aturan Interpol," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, (17/7/2020).

Red notice terhadap Djoko Tjandra diterbitkan pada tahun 2009, lantas terhapus pada tahun 2014 berikutnya. "Kemudian dalam Artikel 68, file ini ada batas waktunya, lima tahun," lanjut Argo.

Pada 12 Februari 2015, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri kembali memasukkan Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang, sekaligus kepolisian bersurat ke Ditjen Imigrasi meminta menangkap buronan itu bila terlacak. Sebab Djoko diisukan berada di Papua Nugini.

Sementara surat dari Set NCB Interpol ke Ditjen Imigrasi bertanggal 5 Mei 2020, klaim Argo, merupakan surat penyampaian nama Djoko Tjandra sudah dihapus karena sistem.

Baca juga artikel terkait BURON DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto