Menuju konten utama

Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Dilaporkan ke MKD

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak mengizinkan Komisi III melakukan RDP.

Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Dilaporkan ke MKD
ketua umum pengurus pusat kolektif (ppk) kosgoro 1957 aziz syamsuddin (kiri) memberikan pidato pembuka yang didampingi oleh sekretaris menteri koperasi dan ukm agus muharram (kedua kanan) dan direktur diplomasi publik kementerian luar negeri al busyra basnur (kanan) saat membuka simposium ekonomi global di kompleks parlemen senayan, jakarta, jumat (15/4). simposium tersebut mengangkat tema sistem pertahanan ekonomi nasional menyikapi erubahan kebijakan ekonomi global dalam konteks masyarakat ekonomi asean

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015.

Alasannya, karena Azis tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia untuk memperoleh KTPel, Pasport, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian.

"Bahwa RDP tersebut sangatlah urgent karena akan membantu Pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Soegiarto Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," kata Boyamin lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Selasa (21/7/2020) siang.

Boyamin juga mengatakan bahwa RDP bisa dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses. Apalagi, lanjutnya, masa reses anggota DPR selama wabah COVID-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstituennya.

"Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi riil," kata Boyamin.

"Bahwa dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung dibalik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," kata Boyamin.

Merespons hal tersebut, Azis Syamsuddin bahwa pelaporan Boyamin tidak tepat. Ia merasa tidak melarang RPD untuk Komisi III dan para mitranya.

Karena, menurut Tatib dan keputusan Bamus, masa reses harus digunakan anggota dewan berkegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

"Salah itu, karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI. Ya saya tidak tanda tangan [izin RPD Komisi III] karena ada putusan Bamus dan Tatib," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat