Menuju konten utama

Surat Jalan Djoko Tjandra: Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Pidana

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan institusinya akan mengusut penerbitan surat jalan Djoko Tjandra oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ranah pidana umum.

Surat Jalan Djoko Tjandra: Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Pidana
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan institusinya akan mengusut penerbitan surat jalan Djoko Tjandra oleh Karokorwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ranah pidana umum, tak hanya sanksi kode etik dan disiplin.

“Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini akan kami tindak lanjuti secara pidana,” kata Listyo di kantor Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).

Ia bilang telah membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Tim itu untuk mengusut perihal penerbitan dan penggunaan surat jalan serta surat kesehatan Covid-19, dugaan penyalahgunaan wewenang Karokorwas, dugaan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice, serta dugaan aliran dana pihak internal dan eksternal kepolisian dalam perkara ini.

“Ini komitmen Polri untuk menjaga muruah institusi. Kami akan tindak tegas bagi anggota yang melanggar,” kata Listyo.

Hari ini Prasetijo tidak hadir dalam upacara penyerahan jabatan, ia diwakilkan oleh Karorenmin Brigjen Pol Dadang Hartanto karena tensi darahnya tinggi. Sehingga Prasetijo harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Perihal dengan surat kesehatan bebas Covid-19, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dokter yang memeriksa Djoko Tjandra juga menandatangani surat itu tidak tahu kalau yang jadi pasiennya adalah buronan.

“Dokter dipanggil Brigjen PU, di ruangannya sudah ada dua orang tidak dikenal oleh dokter. Kemudian melaksanakan rapid test,” terang Argo.

Hasil periksa cepat itu negatif, lantas surat kesehatan dibuat atas nama Djoko Tjandra.

Sementara itu, Div Propam juga memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo ihwal surat penyampaian penghapusan ‘Interpol Red Notice’.

“Dari pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” imbuh Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz