Menuju konten utama

2 Tahun Dibui, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini

Hakim membabat hukuman Pinangki dengan dalih: mengaku bersalah, telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa, dan memiliki anak balita berusia 4 tahun.

2 Tahun Dibui, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini. Artinya, calo yang membuat membuat Joko Soegiarto Tjandra bebas dari jerat hak tagih atau cessie Bank Bali itu, kini tak lagi mendekam di Lapas Kelas II-A Tangerang.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kani bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa, 6 September 2022.

Pinangki telah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun, itu yang juga menjadi alasan ia bebas. "Kurang lebih (ditahan) 2 tahun. Sama syaratnya, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," imbuh Masjuno.

Dalam perkara yang membelitnya, Pinangki telah menerima 500 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7 miliar dari 1 juta dolar Amerika Serikat yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra. Sedangkan hakim, hanya memintanya membayar denda Rp600 juta.

Hukuman Pinangki Sirna Malasari mendapat diskon “cuci gudang”, dipotong 60 persen oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 14 Juni 2021. Itu hanya berselang sekitar empat bulan dari vonis pertamanya yaitu 10 tahun kurungan penjara. Pinangki mendekam di penjara sejak 11 Agustus 2020.

Majelis hakim membabat hukuman Pinangki dengan dalih: mengaku bersalah, telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa, memiliki anak balita berusia 4 tahun, dan karena ia perempuan yang harus mendapatkan perlindungan.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky