Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengambil upaya hukum kasasi atas vonis banding Pinangki yang disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saksi yang merupakan sales penjual mobil Yeni Pratiwi mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli 1 unit mobil BMW X5 karena baru memenangkan kasus.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah memberikan uang kepada advokat Anita Kolopaking sebagai success fee untuk mengurus PK Djoko Tjandra.