Menuju konten utama

Kasus Jaksa Pinangki dan Apa yang Membuat Ia Dipenjara 10 Tahun?

Jaksa Pinangka Sirna Malasari divonis hukum penjara selama 10 tahun.

Kasus Jaksa Pinangki dan Apa yang Membuat Ia Dipenjara 10 Tahun?
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kueri "Jaksa Pinangki" menjadi Google Trend pada hari ini, Selasa 9 Februari 2021. Penyebabnya adalah: seorang jaksa bernama Pinangka Sirna Malasari yang divonis hukum penjara selama 10 tahun. Lantas, apa yang menyebabkan ia dihukum sampai 10 tahun?

Majelis hakim menyatakan, ada tiga dakwaan terhadap Pinangki yang terbukti, termasuk korupsi, pencucian uang dan permufakaatan jahat. Vonis terhadap Pinangki lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 4 tahun penjara. Sebab, menurut hakim, tuntutan jaksa itu terlalu rendah untuk kasus Pinangki.

Menurut hakim, Pinangki layak dihukum berat karena ia berprofesi sebagai jaksa. Kemudian, ia membantu Djoko Tjandra menghindari putusan pengadilan untuk kasus Bank Bali senilai Rp904 miliar.

Hal lain yang memberatkan vonis adalah Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto membacakan amar putusan pada Senin, 8 Februari 2021.

Djoko Tjandra sendiri sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Djoko Tjandra menyuap Pinangki untuk sebuah fatwa hukum agar Djoko tak usah menjalani penjara atas putusan pengadilan. Suap Djoko Tjandra yang mengalir ke Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS untuk menjalankan rencana. Namun, rencana itu gagal setelah polisi menangkap Djoko.

Dari jumlah suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Tentang Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari adalah seorang jaksa sekaligus anggota Bhayangkari. Suami Pinangki merupakan perwira menengah kepolisian yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Sebelum dimutasi pada 3 Agustus, Napitupulu menjabat sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus di Bareskrim Polri.

Kariernya di satuan reserse pun terganggu karena ulah sang istri. Pada 3 Agustus lalu, saat Pinangki diperiksa, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi terhadap jabatan Napitupulu. Kini Napitupulu bertugas sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Jaksa Pinangki terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018, dilansir laman elhkpn.kpk.go.id, total harta Pinangki kala itu mencapai Rp6,8 miliar. Tercatat dalam laporan itu, Pinangki sudah menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pinangki memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor. Ia juga memasukkan Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013), dengan nilai Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp200 juta.

Selain itu, Pinangki juga melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2008, tepatnya saat ia masih menjabat sebagai Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaaan Negeri Cibinong.

Kekayaannya tahun itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa bangunan dan tanah senilai Rp 2,09 miliar, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lain sebanyak Rp 128,17 juta. Total harta kekayaannya saat itu baru mencapai Rp2,67 miliar, atau ada peningkatan sebesar Rp4,1 miliar pada 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya