Menuju konten utama

Vonis Jaksa Pinangki: Nama Pejabat Terungkap, tapi King Maker Tidak

Berakhirnya persidangan Jaksa Pinangki menyisakan pertanyaan siapa sesungguhnya King Maker, otak skenario pembebasan Djoko Tjandra lewat Kejagung-MA.

Vonis Jaksa Pinangki: Nama Pejabat Terungkap, tapi King Maker Tidak
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

tirto.id - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya divonis bersalah atas kasus membantu koruptor Djoko Tjandra bebas dari jeratan hukum, Senin (8/2/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto mengatakan tiga dakwaan yang terbukti meliputi korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Pinangki menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra dan sebagian besar ditransfer atau ditukar barang agar seolah legal. Salah satunya membeli satu unit mobil BMW X5 warna biru senilai Rp1.753.836.050--yang diputus hakim dirampas negara.

Saat pembacaan vonis, Pinangki mengenakan gamis dan jilbab lebar senada berwarna hitam dan memakai masker dan face shield. Selama sidang sejak siang-sore, Pinangki hanya tertunduk. Usai pembacaan vonis, Pinangki keluar ruang sidang dari pintu hakim dan panitera, bukan pintu pengunjung.

Putusan Ultra Petita

Hukuman yang dijatuhkan lebih banyak 2,5 kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan bui.

Meski demikian, vonis masih lebih rendah dari tuntutan masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak hakim memvonis 20 tahun.

Hakim Eko menilai tuntutan jaksa untuk Pinangki "terlalu rendah." Hakim Eko mengatakan menjatuhkan vonis lebih tinggi atau dikenal dengan istilah ultra petita karena Pinangki adalah jaksa yang semestinya menegakkan hukum, bukan malah membantu Djoko Tjandra menghindari putusan pengadilan untuk kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

Hal lain yang memberatkan vonis adalah Pinangki dinilai tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, "terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya, dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya."

King Maker Masih Misterius

Sikap menutup-nutupi yang dimaksud hakim terjadi kala Pinangki dicecar pertanyaan soal sosok king maker. Hakim juga telah menggali soal king maker ke para saksi, "tapi tidak terungkap," kata Eko.

Pinangki menyebut-nyebut king maker kepada Djoko Tjandra saat mereka bertemu di Malaysia. "Nanti bapak ditahan dulu. Sementara sambil saya urus dengan king maker," katanya.

Pertemuan ini disaksikan oleh Rahmat, seorang pengusaha kamera CCTV dan robotik yang juga kolega bisnis Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Rahmat berstatus saksi.

Istilah king maker juga muncul dalam percakapan WhatsApp antara Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking.

Selain king maker, ada beberapa sosok lain yang tak juga terungkap meski tertera dalam 'rencana aksi' pembebasan Djoko Tjandra. Mereka adalah DK dan IF, serta 'bapakmu' dan 'bapakmu' yang disebut-sebut dalam percakapan Pinangki-Anita.

Jalan buntu mengungkap king maker membuat Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendorong kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin berharap Pinangki mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dengan mengungkapkan siapa king maker. JC adalah istilah yang merujuk pihak yang membantu aparat membongkar kasus.

Kepada reporter Tirto, Boyamin bilang mengajukan diri sebagai JC juga menguntungkan Pinangki. "Kalau JC dikabulkan, Pinangki bisa dapat keringanan hukuman, tidak murni 10 tahun dalam penjara. Dengan kasus ini Pinangki tidak dapat hak remisi dan sebagainya."

Boyamin menduga king maker bisa penegak hukum seperti Pinangki, tapi bisa juga tidak. Yang jelas, dialah yang semula mengatur fatwa untuk Djoko Tjandra tapi akhirnya terpental setelah Pinangki 'pecah kongsi' dengan Anita karena pemotongan fee pengacara. Anita jalan sendiri mengurus Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dan berujung gagal.

KPK pernah menyatakan akan mendalami laporan dari Boyamin. Namun mereka bilang akan mengkajinya dahulu agar nama-nama yang diselidiki tidak sama dengan Kejaksaan Agung atau Bareskrim Polri.

Nama-nama Pejabat Terungkap

Seperti kotak pandora, vonis Pinangki membuka nama-nama pejabat meski sekali lagi belum terungkap siapa king maker.

Dalam action plan atau proposal pembebasan Djoko Tjandra tersebut nama-nama pejabat meliputi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan bekas Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Kedua pejabat disinggung dalam rencana mengeluarkan fatwa MA agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani dua tahun dalam bui akibat korupsi hak tagih Bank Bali senilai Rp905 miliar.

Dalam rencana disebutkan bahwa suap untuk pejabat Kejagung dan MA dianggarkan 10 juta dolar AS. Uang gagal cair karena mega skandal ini kadung terbongkar.

Pembuat proposal pembebasan yang terdiri dari 10 langkah ini adalah Andi Irfan Jaya, konsultan media dan eks politikus Nasdem. Ia sendiri telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti berkomplot dengan Pinangki.

Hakim juga menyorot rekam jejak Pinangki mengurus fatwa MA dalam kasus grasi eks Gubernur Riau Annas Maamun. Pinangki menjadikan kasus Annas Maamun sebagai bukti bahwa ia memang lihai mengurus fatwa di Kejagung dan MA.

Annas Maamun sendiri sudah bebas pada 21 September 2020 setelah mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 1 tahun dari Presiden Jokowi. Annas seharusnya menjalani 7 tahun penjara.

"Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13-7.50 PM ditemukan percakapan terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," ungkap hakim Eko.

Setelah sidang rampung, Pinangki diberi waktu untuk menyikapinya, apakah pikir-pikir, menerima, atau banding.

Baca juga artikel terkait VONIS JAKSA PINANGKI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino