Menuju konten utama

Saksi Sebut Pinangki Bayar Tunai Apartemen Mewah Rp43 Juta/Bulan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut membayar sewa apartemen Darmawangsa Essense sebesar Rp43 juta per bulan dan Rp520 juta per tahun secara tunai.

Saksi Sebut Pinangki Bayar Tunai Apartemen Mewah Rp43 Juta/Bulan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut membayar sewa apartemen Darmawangsa Essense dalam bentuk mata uang asing dengan metode pembayaran tunai.

"Bayar Rp43 juta per bulan dan per tahun Rp520 juta, kalau dolar sekitar 38 ribu dolar AS, pembayarannya secara 'cash'," kata Marketing Apartemen Darmawangasa Essense Shinta Goenawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dilansir Antara.

Shinta menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Saya biasanya langsung terima uang dari Ibu atau perwakilan Ibu, lalu saya setor ke rekening pemilik apartemen. Kalau bukan Ibu kadang ke Bu Pungki, adiknya Ibu atau asisten rumah tangga Ibu," ujar Shinta.

Bila Sinta menerima uang tidak langsung dari Pinangki, maka Pinangki biasa mengirim whatsapp ke Pinangki, dan Pinangki mengatakan sudah dititip ke Pungki atau asisten rumah tangganya.

"Pembayarannya pernah sekali dengan mata uang asing, selebihnya rupiah," lanjut Shinta.

Shinta mengaku Pinangki sudah menyewa apartemen Darmawangsa Essense sejak 2016 dan sudah tiga kali pindah unit apartemen.

"Unitnya beda ukuran, jadi harganya juga beda. Pertama ukuran 185 meter persegi, kedua 269 meter persegi. Harganya juga beda, yang 185 meter itu sekitar 3.500 dolar AS, kalau yang 269 meter itu 4.000-an dolar AS jadi per meter Rp35 jutaan," ujar Shinta.

Menurut Shinta, manajemen apartemen memang meminta pembayaran dilakukan dengan dolar AS tapi penyewa dapat membayar menggunakan rupiah yang oleh pihak marketing ditukarkan menjadi dolar AS.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut, antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS, yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan "security deposit" dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Pinangki sengaja menggunakan nama agen marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.

Pinangki juga masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Ia menggunakan nama Marketing Apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri