Menuju konten utama

Kejagung Pastikan Pinangki Telah Dipecat Sejak 2021

Kejagung memastikan Jaksa Pinangki telah dipecat pada Agustus 2021 lalu karena terlibat dalam kejahatan luar biasa tindak pidana korupsi.

Kejagung Pastikan Pinangki Telah Dipecat Sejak 2021
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa karena terbukti melakukan kejahatan luar biasa tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Pemberhentian itu berdasar Keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil.

“Maka dengan demikian Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara Kejaksaan Republik Indonesia sejak Keputusan Jaksa Agung dikeluarkan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.

Pinangki berperan sebagai calo yang membuat membuat Joko Soegiarto Tjandra bebas dari jerat hak tagih atau cessie Bank Bali. Dia telah menerima 500 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7 miliar dari 1 juta dolar Amerika Serikat yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra. Sedangkan hakim, hanya memintanya membayar denda Rp600 juta.

Hukuman Pinangki Sirna Malasari mendapat diskon “cuci gudang”, dipotong 60 persen oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 14 Juni 2021. Itu hanya berselang sekitar empat bulan dari vonis pertamanya yaitu 10 tahun kurungan penjara. Pinangki mendekam di penjara sejak 11 Agustus 2020. Dia kemungkinan bebas dari penjara sekitar Juli 2023 mendatang, itu jika tak dipotong remisi.

Majelis hakim membabat hukuman Pinangki dengan dalih: mengaku bersalah, telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa, memiliki anak balita berusia 4 tahun, dan karena ia perempuan yang harus mendapatkan perlindungan.

Chairul Huda, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan, pertimbangan majelis hakim itu tak berhubungan dengan perbuatan pidana Pinangki.

"Itu tidak relevan kalau dijadikan pertimbangan. Saya setuju, itu ngawur hakim Pengadilan Tinggi kalau dijadikan pertimbangan untuk meringankan," kata dia Tirto, Kamis, 1 Juli 2021 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky