Menuju konten utama

Alasan Jaksa Tak Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Pinangki Disunat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengambil upaya hukum kasasi atas vonis banding Pinangki yang disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Alasan Jaksa Tak Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Pinangki Disunat
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengambil upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

"Benar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso kepada Tirto pada Selasa (6/7/2021).

Riono beralasan, hakim pengadilan tinggi telah memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum dalam putusannya. Selain itu, tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur oleh Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun beleid itu mengatur, pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung guna menentukan: a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Dalam kasus ini, Pinangki telah terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus: menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat.

Dalam kasus pertama, Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS, dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Uang itu adalah fee sebab Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa yang mampu mengatur agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasar Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Dengan demikian, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa perlu mendekam di penjara.

Pinangki pun terbukti mencuci uang itu menghilangkan asal usulnya sebagai uang suap. Rinciannya, dari 500 ribu dolar AS yang diberikan Djoko Tjandra, Pinangki menukarkan 337.600 dolar AS di antaranya ke mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000,00 dengan menggunakan nama orang lain.

Uang itu lantas digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membeli mobil BMW X5 senilai Rp 1.753.836.050; membayar biaya penginapan di Trump Tower Amerika Serikat sebesar Rp72,073 juta; pembayaran apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020-16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp 525.273.600,00; dan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS atau Rp 940.240.000,00.

Selain itu, Pinangki terbukti bermufakat jahat untuk melakukan korupsi dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra. Mereka berencana memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung agar pidana yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra tidak dieksekusi sehingga ia bisa kembali ke Indonesia tanpa dipenjara.

Jaksa menuntut Pinangki dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pidana dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta selaku pengadilan tingkat pertama memvonis Pinangki jauh lebih tinggi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim memberi vonis tersebut karena Pinangki adalah penegak hukum. Selain itu, Pinangki juga enggan membuka keterlibatan pihak lain, dan keterangannya pun berbelit-belit. Hakim bahkan menilai tuntutan jaksa terlalu ringan.

Namun, dalam persidangan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya terlalu berat. Menurut hakim, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah ikhlas dipecat sebagai jaksa. Selain itu, Pinangki masih memiliki anak berusia 4 tahun sehingga berhak mengasuh anaknya. Pinangki juga harus dipandang sebagai perempuan yang harus diperlakukan adil.

Selain itu, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Hakim pun memandang, tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - News
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri