Menuju konten utama

Dalih Kejaksaan Belum Eksekusi Pinangki: Masalah Administrasi

Pinangki masih menghuni sel tahanan di Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Dalih Kejaksaan Belum Eksekusi Pinangki: Masalah Administrasi
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kejaksaan belum mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pinangki masih menghuni sel tahanan di Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso berdalih Pinangki belum dieksekusi ke penjara karena masalah teknis dan administrasi.

“Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara, semata-mata hanya menunggu selesainya urusan administratif,” kata Riono saat dihubungi reporter Tirto, Senin (2/8/2021).

Menurut Riono, eksekusi Pinangki tertunda karena menunggu keputusan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi,” ujarnya. Akan tetapi, dia tak menyebut waktu pasti kapan Pinangki dieksekusi ke lapas.

Pinangki merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia adalah terpidana kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Pinangki. Kemudian di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong putusan itu menjadi 4 tahun penjara.

Informasi mengenai belum dieksekusinya Pinangki ke penjara pertama kali disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ada perbedaan perlakuan dari kejaksaan kepada Pinangki dengan terpidana lainnya.

“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas penegakan hukum,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan