Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap 8 Pelaku Pinjol Ilegal, Libatkan WNA & Koperasi

Bareskrim membongkar jaringan pinjol ilegal dari Jakarta hingga Medan melibatkan koperasi simpan pinjam dan warga negara asing. 

Bareskrim Tangkap 8 Pelaku Pinjol Ilegal, Libatkan WNA & Koperasi
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Bareskrim Polri menangkap delapan pelaku pinjaman online ilegal. Perkara kali ini merupakan pengembangan dari kasus pinjaman daring oleh PT SCA di Jakarta Utara.

“Kami melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu, selain PT SCA, juga terafiliasi dengan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, di Mabes Polri, Kamis (29/7/2021).

Di Medan, polisi meringkus D dan A yang berperan sebagai penagih utang di KSP Cinta Damai. Kemudian polisi menangkap C di Tangerang Selatan sebagai pihak yang menyuruh penagih utang untuk mengintimidasi peminjam yang tak mampu melunasi.

“Mereka membuat pesan, tulisan, yang sifatnya mencemarkan nama baik. Contohnya, dibuat seolah-olah peminjam itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” sambung Helmy.

Selanjutnya polisi membekuk tim operator yang mengirimkan pesan singkat berisi ajakan peminjaman. Mereka adalah E, B, A, S dan R, ditangkap di kawasan Jakarta Barat. Semua pelaku bekerja dalam KSP Cinta Damai.

Barang bukti yang disita adalah ribuan kartu seluler atau SIM, modem pool untuk mengirim pesan singkat, ponsel dan laptop untuk melihat alur transaksi dan komunikasi para pelaku.

“Ada beberapa tersangka yang masih melakukan pengejaran, (mereka adalah) warga negara asing. Kami lakukan pencekalan dan DPO kepada kedua orang ini,” ucap Helmy.

Modus kelompok ini yaitu menawarkan pinjaman uang secara daring dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah. Ternyata tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan. Imbasnya bunga dan pinjaman membesar tanpa diketahui prosesnya oleh peminjam.

Para pelaku terancam lima tahun penjara. Pasal berlapis yang menjerat mereka adalah Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 8 ayat (1) Huruf f juncto Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 35 ayat (2) UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan/atau Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing menyatakan pinjaman daring ilegal adalah kejahatan bukan sektor jasa keuangan. Salah satu ciri pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak memiliki alamat resmi yang permanen.

Satgas SWI bersama Polri dan OJK telah memblokir 3.365 akun pinjaman oline ilegal, tapi tidak lantas menyurutkan pelaku. Mereka bersalin rupa dengan aplikasi baru.

"Ada 122 pinjaman online yang terverifikasi, lihat daftarnya. Masyarakat bisa mengakses pinjol-pinjol yang sudah terverifikasi saja," ujar Tongam.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali