Menuju konten utama

Siasat Laknat Pinjol Ilegal & Bagaimana Penagih Utang Bekerja

Kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal menyimpan petaka. Bunga dan denda yang tak masuk akal menjebak debitur ke dalam lingkaran setan.

Siasat Laknat Pinjol Ilegal & Bagaimana Penagih Utang Bekerja
Ilustrasi HL Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Geram. Sunaryo, bukan nama sebenarnya, mengingat kejadian dua tahun silam. Dia terperangkap akumulasi curang bunga dan denda pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari Rp2,5 yang ia pinjam untuk biaya operasi istrinya, dalam waktu 17 hari, beranak-pinak menjadi sekitar Rp8 juta yang harus dikembalikan.

Pinjol menjadi parasit yang membuat hidup Sunaryo dipenuhi bisingnya ancaman para penagih utang.

Saya menemui Sunaryo di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu. Ia baru saja menuntaskan sif kerjanya. Kantuk tak dapat ditampik dari raut wajahnya. Kopi hitam menjadi doping melalui jam kerja yang berat.

“Ini kopi ke-5,” kata Sunaryo membuka obrolan. “Item, pekat, dan manisnya sedikit aja.”

Sudah lebih dari sepuluh tahun Sunaryo tinggal di Jakarta. Dia perantau dari Kebumen, Jawa Tengah. Semangat untuk mendapatkan penghidupan yang lebih layak adalah faktor utama yang mendorong Sunaryo bersabung nasib ke ibu kota.

Jalannya tak pernah mudah. Dia sadar, mencari pekerjaan di Jakarta perlu usaha ekstra. Lima tahun pertama ia habiskan untuk kerja serabutan. Jatuh bangun ia geluti. Meski, kelakar Sunaryo, banyak jatuhnya ketimbang mujur.

Perbaikan hidup, perlahan, mendatanginya. Dia memperoleh pekerjaan tetap sebagai sopir pengangkut barang di salah satu perusahaan ekspedisi. Pekerjaan ini ia lakoni dengan teguh hati sehingga satu per satu keinginannya mulai terwujud: dari sewa kontrakan, menyekolahkan anak, hingga mengirim uang bulanan ke kampung halaman yang sekalipun secukupnya.

Akan tetapi, bandul kehidupan Sunaryo lekas berbalik arah. Kecelakaan yang menimpa istrinya, mengharuskan Sunaryo memutar otak lebih keras dari biasanya. Dia harus segera mendapatkan dana segar.

“Saya lalu cari-cari [pinjaman] ke keluarga yang lain sampai buka tabungan buat ngebiayain [operasi] istri,” ceritanya. “Tapi, waktu itu duit yang ada belum cukup.”

Tak tahu kemana lagi mengarahkan harap. Tenggat menuntaskan kewajiban membayar biaya operasi istri semakin dekat. Seorang kawan datang dan menyodorkan yang dia anggap jalan keluar: memakai jasa pinjol.

Pinjol, sebetulnya, bukan hal yang asing bagi Sunaryo. Dia beberapa kali mendengar kabar, pinjaman “jenis baru ini”—demikian ia menyebut—telah dimanfaatkan beberapa kawannya. Testimoni yang Sunaryo peroleh, rata-rata senada: pinjol tak butuh proses rumit.

“Ibarat kata sekarang minta, nanti sore juga dikasih [uangnya],” ia menjelaskan. “Beda sama pinjaman di bank atau koperasi yang butuh waktu lama. Belum soal syarat-syarat yang banyak. KK [Kartu Keluarga], lah. Inilah. Itulah.”

Atas dasar itulah, ditambah tak punya alternatif lain, Sunaryo memutuskan meminjam uang secara daring kepada perusahaan penyedia jasa itu. Dia meminta kawannya mengirimkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Respons yang ia didapatkan hanyalah satu tautan singkat yang mengarahkan ke formulir daring.

“Setelah itu tinggal ngisi aja sesuai perintah. Masukin data diri, nomor telepon, dan lain-lain,” kenangnya. “Enggak sampai setengah jam, prosesnya selesai.”

Setelah formulir rampung diisi, panggilan dari nomor tak dikenal masuk ke gawai Sunaryo. Seseorang memperkenalkan diri sebagai customer service dari perusahaan pinjaman online.

“Halo, Pak Sunaryo, kami dari aplikasi Cari Uang [tak terdaftar di OJK] ingin memastikan soal pinjaman bapak."

Sunaryo masih mendengar penjelasan pegawai pinjol itu melalui sambungan telepon.

“Jadi, kami sudah memproses semuanya. Jika tidak ada halangan, pinjaman akan cair sore ini dan langsung ditransfer ke rekening Bapak.”

“Soal bunganya, sesuai yang sudah ditetapkan, 15 persen kalau bayarnya telat dari jangka waktunya, ya.”

Tidak ada yang kelampau mencurigakan, menurut Sunaryo, jika patokannya adalah apa yang disampaikan oleh pegawai pinjol itu. Sunaryo tak banyak bertanya dan cenderung mengiyakan setiap kalimat yang ada. Baginya, selama proses mudah dan dana bisa cair sesegera mungkin, perkara lainnya tak penting.

Ternyata Sunaryo salah.

Dana yang ia pinjam sebesar Rp2,5 juta. Akan tetapi yang ia diterima tak penuh. Tepatnya hanya Rp2 juta. Saat Sunaryo berusaha mengonfirmasi, pihak peminjam memberi keterangan bahwa Rp500 ribu yang hilang itu, dipotong untuk keperluan “administrasi”.

Keganjilan tak berhenti sampai di situ. Bunga yang dibebankan atas pinjamannya kian membengkak. Sebab ditambahkan denda keterlambatan pembayaran.

“Awalnya itu dikasih tahu 15 persen. Tapi, ketika saya bilang enggak bisa bayar, mereka kasih tambahan bunga 5 persen per satu hari keterlambatan,” kata Sunaryo, penuh kesal.

Butuh waktu kurang lebih 10 hari bagi Sunaryo untuk bisa mengembalikan pinjaman. Besarannya, tak pernah ia bayangkan ketika pertama kali meminjam secara daring.

“Sekitar Rp8 juta,” ia menyebut angka hasil bunga yang membengkak.

Tekanan tak hanya berwujud pinjaman yang membengkak. Tetapi juga secara psikis. Dalam sepuluh hari setelah tenggat normal pembayaran berakhir, Sunaryo rutin dihubungi dan didatangi para debt collector.

Dari yang semula mengingatkan secara biasa, lama-lama berubah menjadi gertakan yang disertai ancaman.

“Balikin duitnya, atau gue hajar lo sampai mampus.”

“Keluarga lo mau hancur, ha?”

“Kalau nggak punya duit, tuh, enggak usah pinjem. Anjing!”

Itulah berbagai kalimat yang keluar dari mulut para penagih utang. Hari-hari Sunaryo, waktu itu, diiringi parade ketakutan. Posisinya terjepit, menanggung malu, dan menjadi bahan obrolan lingkungan sekitarnya.

Dia hanya bisa merespons, “saya bayar secepatnya.”

Kehidupannya tak sama lagi setelah itu: ia kehilangan pekerjaan dan lingkungan sekitar memandangnya penuh curiga. Beruntung, dukungan dari keluarganya tetap utuh menguatkannya.

“Rasanya seperti dipukul berkali-kali,” ungkap lelaki 39 tahun itu. “Kalau bisa, jangan pernah pinjam online! Bahaya buat hidup.”

Tak Galak Malah Rugi

Jalanan Ciledug Raya yang biasanya padat kendaraan, siang itu, terlihat cukup lengang. Di antara kelandaian itu, Dedi tengah duduk bersantai di warung kopi yang letaknya di samping sebuah minimarket.

Sosok Dedi, sepintas, cocok dengan penggambaran debt collector atau penagih utang yang terekam dalam realitas masyarakat. Dia mengenakan jaket kulit berwarna hitam, kemeja yang kancing bagian atas sengaja dibuka, celana jin yang sudah lusuh, sepatu kulit yang nampaknya rajin disemir. Serta tak ketinggalan, lengan penuh tato—dari motif tribal hingga muka singa.

Ini tahun ke-2 Dedi menjadi penagih utang. Sebelumnya ia bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan swasta, kantornya di bilangan Glodok, Jakarta Barat. Pandemi, ternyata, mengubah peruntungannya. Neraca keuangan kantor tempat ia mencari nafkah terpukul akibat berbagai kebijakan penanggulangan coronavirus disease 2019 (COVID-19). Salah satu cara strategi penyelamatan ialah memangkas jumlah pegawai.

Ada puluhan pegawai yang diputus kontrak kerjanya, termasuk Dedi.

Situasi itu bikin Dedi terpukul. Ditambah pesangon yang ia peroleh juga tak seberapa. Dia sempat depresi, emosinya pun tak stabil. Dia melampiaskan dengan menenggak alkohol sebanyak mungkin.

“Yah, namanya orang kecil, ya, Bang. Kalau lagi buntung, larinya ke alkohol. Pokoknya biar lupa sama dunia, dah,” ujarnya dengan logat Betawi yang cukup kental.

Alkohol rupanya tak mengubah apa pun. Dunia masih limbung berkat pandemi. Begitu juga nasib hidup Dedi yang terkatung-katung tanpa kejelasan. Dua bulan setelah dipecat, Dedi tak punya pemasukan sama sekali. Uang pesangon makin menipis, sementara tuntutan hidup maupun tunggakan ini dan itu, terus bertambah.

Infografik HL Pinjaman Online

Infografik HL Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

Niat menjual sepeda motor sempat terlintas di pikirannya. Dia sudah mendapatkan calon pembeli beserta harga yang disetujui. Kira-kira cukup untuk bertahan sebulan ke depan, demikian pikirnya. Tak dinyana, karibnya menghubungi, menawarkannya pekerjaan yang dirasa sangat cocok untuknya.

“Jadi debt collector buat satu perusahaan pinjaman,” ia memberi tahu saya.

Tanpa pikir panjang, Dedi menyambut tawaran itu. Seminggu kemudian, Dedi sudah resmi bekerja sebagai penagih utang. Gajinya tak jauh berbeda dari pekerjaan lamanya.

Tak ada instruksi spesifik perihal pekerjaan yang ia jalani. Pesan dari tempat ia bekerja hanya satu dan itu cukup jelas: tertibkan pembayaran pinjaman, jangan sampai mereka kabur bawa uang kita.

Pekerjaan Dedi dimulai ketika ada debitur yang terlambat mengembalikan pinjamannya. Pihak perusahaan membekali: data pribadi sampai berapa jumlah tunggakan debitur.

“Nah, ini contohnya, Bang. Ada nama peminjam, utangnya berapa, nomornya berapa, rumahnya di mana, keluarganya siapa aja, pokoknya lengkap. Tinggal datang saja,” katanya sembari menunjukkan buku catatan berisikan daftar yang mesti dibereskan.

Awal bekerja, cara Dedi tergolong lunak. Tak sekalipun ia memarahi peminjam atau bahkan memakinya. Dialog yang tak jarang muncul: Dedi meminta uang harus kembali tanggal sekian dan peminjam mengiyakan.

“Masalahnya, setelah digituin, mereka juga enggak segera bayar. Alasannya inilah. Atau lagi itulah. Jadinya saya juga repot, enggak bisa bawa apa-apa ketika pulang kerja,” ia menjelaskan.

Oleh kolega lainnya, cara kerja Dedi dipertanyakan. Keberadaan penagih utang, pada dasarnya, membuat peminjam takut sehingga segera melunasi.

“Jika lembek, ya ngapain jadi debt collector?” Dedi menirukan ungkapan koleganya itu.

Maka, setelahnya, Dedi berubah lebih gahar. Dia tak segan menghujani debitur dengan umpatan. Taktiknya membuahkan hasil. Nyaris semua peminjam yang ia pegang merasa takut, dan kemudian membayar pinjaman—beserta bunga yang gila-gilaan—sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Meski begitu, bagi saya, pantang pakai fisik dan ngancem keluarganya. Urusan duit, ya, sama yang pinjam saja. Kejar sampai dapat. Enggak perlu melibatkan orang lain yang sebetulnya enggak ada urusan sama duit itu,” jelasnya panjang lebar.

Dedi boleh mengklaim demikian, namun fakta di lapangan tak serta merta menghilangkan borok kerja-kerja para penagih utang.

Awal 2019 silam tersiar kabar, seorang sopir taksi bunuh diri. Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jakarta Selatan, meninggalkan surat wasiat kurang lebih berbunyi: Wahai para rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana.

Temuan Lembaga Hukum Jakarta (LBH) Jakarta menyebutkan, bunuh diri sopir taksi tersebut disebabkan oleh tekanan dari penagih utang. Korban diketahui terjerat utang yang banyak, dari yang semula hanya setengah juta.

Bergeser ke Jawa Timur, tepatnya di Tulungagung, kejadian serupa juga muncul beberapa hari yang lalu. Tekanan penagih utang pinjaman online membuat seseorang mengakhiri nyawanya sendiri. Kepolisian menyebut, korban depresi lantaran dililit utang dari pinjol yang totalnya mencapai belasan juta rupiah.

Dedi terdiam cukup lama kala saya sodorkan berita-berita di atas. Mulutnya terus menghisap sebatang rokok, jenis kretek, yang sudah lebih dari setengah jam tak memperlihatkan tanda-tanda bakal habis. Tak lama berselang, satu-dua patah kalimat keluar dari bibirnya.

“Kami [penagih utang] sendiri juga serba terbatas. Enggak kerja salah, sementara kalau kerja mau enggak mau kudu kayak gitu. Kadang saya mikir, rasanya kayak kejebak.”

Dedi harus menuntaskan pekerjaannya. Sebab berpengaruh terhadap pendapatan yang ia terima. Jika ia gagal membawa pulang uang pinjaman, pendapatannya dipotong. Rugi. Jumlahnya tergantung besaran pinjaman yang tengah ia kejar.

Dan sebaliknya, ketika Dedi berhasil menjalankan tugasnya, perusahaan akan memberinya imbalan dengan jumlah yang bervariasi. Kebijakan ini, katanya, tak berlaku saklek di banyak tempat—tergantung perusahaan masing-masing.

“Tapi yang sering saya dengar, memang ada bonus juga kalau berhasil nagih tepat waktu. Kadang bisa dapet Rp200 ribu atau Rp300 ribu,” ucapnya. “Saya sendiri minim bisa dapat Rp250 ribu sekali nagih dan berhasil. Lumayan, kan.”

Semua uang yang diperoleh penagih utang begitu berarti untuk kebutuhan hidup. Terlebih jika yang bersangkutan sudah punya keluarga, kata Dedi. Pantang pulang dengan tangan kosong jadi keyakinan yang mereka pegang.

“Ya sebenarnya kami juga enggak mau kalau sampai ada apa-apa. Kami juga ingin kerja semua lancar. Nagih, ya, langsung dibayar. Enggak perlu sampai marah-marah apalagi [bikin] bunuh diri,” tegasnya.

Petaka Bersembunyi di Jargon “Kemudahan”

Jargon kemudahan yang kerap ditawarkan pinjol, utamanya yang berpraktik secara ilegal, dalam artian tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak boleh dilahap secara bulat-bulat. Banyak kejadian yang justru meruntuhkan “kemudahan” itu, berganti dengan “kesusahan” yang tak habis-habis.

Setidaknya itu yang diyakini Jarwo, bukan nama sebenarnya, lelaki asal Tasikmalaya yang hampir delapan tahun merantau ke Jakarta. Pertengahan 2019, ia berurusan dengan pinjol. Dia meminjam Rp500 ribu, dengan tenor pengembalian seminggu.

“Kayaknya enak, ya. Tapi, sama sekali enggak. Saya kudu balikin Rp750 ribu di akhir masa pinjam. Bunganya gede, Bang, di atas 20 persen,” ceritanya kepada saya.

Yang menjengkelkan, saat Jarwo putus asa membayar utang, pegawai jasa pinjol mengirimkan tautan. Isinya merujuk ke empat aplikasi pinjol lain yang bisa diutangi. Empat penyedia jasa pinjol itu terhubung ke perusahaan yang sama.

“Mereka bilang pinjem aja di situ, nanti bayarnya ke sini. Intinya, mereka berdalih mau bantu, tapi dasarnya tetep aja nyusahin,” imbuhnya.

Tak punya banyak pilihan, Jarwo mengambil opsi itu. Dia terjebak dalam siklus membayar utang melalui pinjaman dari penyedia jasa pinjol lainnya.

Pinjamannya di tempat yang pertama memang berhasil dilunasi. Namun ia harus kembali melunasi di tempat yang kedua, dengan menggunakan pinjaman di tempat yang ketiga. Selama kurang lebih enam bulan, sampai awal 2020, Jarwo kudu bertahan di antara himpitan utang yang terus mengejar dan berlipat ganda.

“Kayak gali lubang tutup lubang saja,” ia memberi perumpamaan.

Jarwo tak sendirian. Semua yang pernah terlibat masalah dengan pinjol, kemungkinan besar, menurut Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, berada pada posisi semacam itu.

“Artinya mereka menutup utang dengan utang. Jadinya, menumpuk. Dan semakin menumpuk, semakin besar tekanannya. Banyak yang kemudian depresi bahkan sampai bunuh diri seperti yang terjadi pada supir taksi di Mampang awal 2019,” ungkapnya.

Sistem kerja pinjol ilegal, bagi Nelson, tak rasional. Mulai dari penetapan bunga yang tinggi, pencurian data pribadi, hingga ancaman saat menagih.

Penyelenggara jasa pinjol lihai memanfaatkan kerentanan masyarakat yang membutuhkan dana segar dalam waktu relatif singkat. Terlebih dalam situasi seperti pandemi: kebutuhan hidup melambung, bansos dikorupsi, sampai ramainya pemutusan hubungan kerja.

“Karena enggak ada opsi lain, ya, akhirnya lari ke pinjol. Kebanyakan dari mereka dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Bukannya tenang, yang ada nambah masalah baru,” tuturnya.

Memutus lingkaran kesengsaraan itu tak pernah mudah. Kondisinya cukup kompleks dan saling berhubungan antara satu dengan yang lain. Pinjol hadir untuk “memudahkan” masyarakat dalam mengakses pinjaman, yang sayangnya kerap berakhir dengan hasil yang tak bahagia: depresi, dijauhi tetangga, pecah keluarga, sampai yang terparah, bunuh diri.

Sekali lagi, satu masalah selesai, tapi tidak dengan masalah yang lainnya. Satu utang lunas dibayar, namun tidak dengan utang yang lainnya. Tumpukan itu seperti tak pernah habis.

“Jangan pernah urusan sama pinjol. Sekali masuk, enggak bisa keluar,” pungkas Jarwo.

---

Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika Anda merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Hukum
Reporter: Faisal Irfani
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Dieqy Hasbi Widhana